Ruang Lingkup Ekonomi Koperasi
Koperasi adalah badan usaha bersama
dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
Badan usaha koperasi dimiliki oleh
anggota yang merupakan pemakai jasa (user). Fakta ini membedakan koperasi
dengan badan usaha bentuk lain yang pemiliknya pada dasarnya adalah para
penanam modal. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan (UU No. 25 Tahun 1992). Misalnya Koperasi Unit Desa (KUD),
koperasi simpan pinjam, koperasi pelajar, koperasi mahasiswa, Koperasi Pegawai
Negeri (KPN), dan koperasi pasar.
Landasan
dan Azas Koperasi
Yang
dimaksud landasan idiil koperasi adalah dasar atau landasan yang digunakan
dalam usaha untuk mencapai cita-cita koperasi (Pandji Anoraga dan Ninik
Widiyanti, 1998:8). Dalam Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
dijelaskan bahwa landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Penempatan
Pancasila sebagai landasan idiil atas pertimbangan bahwa pancasila merupakan
pandangan hidup dan ideologi bangsa.Yang dimaksud dengan landasan struktural
koperasi adalah tempat berpijak koperasi dalam susunan hidup bermasyarakat
(Pandji Anoraga dan Ninik Widiyanti, 1998:9). Sedangkan landasan struktural
koperasi adalah Undang-undang Dasar 1945 yang merupakan aturan pokok negara
Republik Indonesia.
Sedangkan
landasan mental koperasi Indonesia adalah rasa setia kawan dan kesadaran
berpribadi. Dalam koperasi harus tergabung dua landasan mental yang saling
dorong mendorong, yaitu setia kawan dan kesadaran berpribadi. (Pandji Anoraga
dan Ninik Widiyanti, 1998:9-10).
Azas
koperasi Indonesia adalah kegotongroyongan dan kekeluargaan yang sesuai dengan
kepribadian bangsa Indonesia. Kedua azas ini yang menjadi ciri watak sosial
koperasi sebagai pelaku ekonomi. Bagi koperasi asas kekeluargaan mencerminkan
adanya kesadaran dari hati nurani manusia bahwa apa yang ada dalam koperasi
oleh semua untuk semua, dibawah pimpinan pengurus serta pemilihan dari para
anggota atas dasar keadilan dan kebenaran serta berani berkorban bagi
kepentinan bersama yang terwujud dalam RAT. Sedangkan azas gotong royong dalam
koperasi berarti adanya keinsafan dan kesadaran semangat dan tanggung jawab
untuk bekerjasama tanpa memikirkan kepentingan sendiri melainkan untuk
kepentingan bersama.
Tujuan utama perkumpulan koperasi
adalah memperhatikan kepentingan-kepentingan para anggota perkumpulan, dan
bukan memupuk pendapatan perusahaan itu sendiri.
Kepentingan kebendaan yang
menyebabkan anggota koperasi berhimpun adalah bagi produsen adanya keinginan
menawarkan barang dengan harga setinggi mungkin, bagi konsumen adanya keinginan
untuk memperoleh barang sebaik- baiknya dengan harga serendah-rendahnya, dan
bagi usaha kecil adanya keinginan mendapatkan modal usaha dengan
seringan-ringannya serta keinginan mempertahankan diri, karena hanya mungkin
bersaing dengan perusahaan besar bila mengadakan usaha bersama.
Berdasarkan tujuan yang hendak
dicapai, perkumpulan koperasi dapat dibedakan menjadi koperasi konsumsi,
koperasi produksi, dan koperasi simpan pinjam.
No comments:
Post a Comment