Jasa-Jasa Perbankan
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan
ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan.
Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi
nasabah] Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit]
Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya
penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat
diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari
nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank
meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif.
Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa
adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat
memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak
memiliki dana pinjaman.
Dibawah ini macam-macam jasa yang diberikan oleh bank, diantaranya:
Jasa – Jasa Perbankan :
1. Inkasso
2. Transfer
3. Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
4. Letter Of Credit (L/ C) / Ekspor Impor
5.Travellers Cheque
1. INKASO
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk
melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada
seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi
amanat.
Warkat-Warkat Yang Digunakan Dalam Incaso
1. Cek
2. Bilyet Giro
3. Wesel
4. Kuitansi
5. Surat Aksep
6. Deviden
7. Kupon
1. Warkat Inkaso
Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu
warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun
seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu
warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya
seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
2. Jenis Inkaso
Inkaso Keluar, Merupakan kegiatan
untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di
sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut
kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
Inkaso masuk, Merupakan kegiatan yang
masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan
inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah
menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
2. TRANSFER
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank
untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi
amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima
transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya
hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang
mendebet cabang lain mengkredit.
- Transfer Keluar
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat
menyederhanakan lalu lintas
pembayaran adalah dengan pengiriman uang
keluar
- Transfer Masuk
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat
dari salah satu cabang untuk
membayar sejumlah uang kepada seseorang
beneficiary
3. SAFE DEPOSIT BOX
Layanan Safe Deposit Box adalah jasa
penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang
secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh,
tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya.
Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut
keamanan barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan
untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih tempat yang
terpercaya.
Kegunaan Safe Deposit Box
Untuk menyimpan surat-surat berharga dan
surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat
perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
Untuk menyimpan benda-benda berharga
seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam
Safe Deposit Box
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak
Keuntungan Safe Deposit Box
1. Bagi Bank
Biaya sewa
Uang jaminan yang mengendap
Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
Menjamin kerahasiaan barang-barang yang
disimpan
Keamanan barang terjamin
4. LETTER of CREDIT
Letter of Credit atau dalam bahasa
Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang
ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran
pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu
sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat
difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas
yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Jenis dan Manfaat Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal
seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan
isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk
mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
LC Dalam Negeri atau Surat Kredit
Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan
transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
Sight LC:adalah LC yang penangguhan
pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
Usance LC:adalah LC yang penangguhan
pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari
180 hari).
3. Pembatalan
Revocable LC:adalah LC yang dapat
dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa
pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran
(beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum
negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat
dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa
persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit
menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap
sebagaiirrevocable LC.
4. Pengalihan Hak
Transferable LC:adalah LC yang diberikan
hak kepadabeneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak
penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat
dilakukan satu kali.
Untransferable LC:adalah LC yang tidak
memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau
seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah
LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadiadvising bank.
Restricted/Straight LC:adalah LC yang
menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
Standby LC:adalah surat pernyataan dari
pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank
tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight
LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan
penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan
biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada
reputasi beneficiary.
Clean LC:adalah LC yang pembayarannya
kepadabeneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek
tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank
dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara
lain adalah:
Penerimaan biaya administrasi berupa
provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
Pengendapan dana setoran yang merupakan
dana murah bagi bank.
Pemberian pelayanan kepada nasabahnya
sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
5. TRAVELLERS CHEQUE
Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek
perjalanan yang digunakan untuk bepergian.
Keuntungan Travellers cheque :
1. Memberikan kemudahan berbelanja
2. Mengurngi resiko kehilangan uang
3. Memberikan rasa percaya diri
Jasa – jasa ini diberikan untuk mendukung
kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan
kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung.
Macam-macam jasa yang disediakan oleh Bank ialah :
1. Inkasso
2. Transfer
3. Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
4. Letter Of Credit (L/ C) / Ekspor Impor
5. Travellers Cheque
Apa yang dimaksud dengan jasa-jasa tersebut ?
INKASO
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Inkaso adalah penagihan warkat-warkat kliring yang terdapat di luar wilayah kliring bank yang bersangkutan.
WARKAT INKASO
a. Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
b. Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
JENIS INKASO
a. Inkaso Keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b. Inkaso masuk
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
TRANSFER
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
TRANSFER KELUAR
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
TRANSFER MASUK
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Pembatalan Transfer Masuk :
Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.
SAFE DEPOSIT BOX
Layanan Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau suratsurat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.
Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah. Pada umumnya biaya asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah.
Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak
Keuntungan Safe Deposit Box
1. Bagi Bank
• Biaya sewa
• Uang jaminan yang mengendap
• Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
• Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
• Keamanan barang terjamin
LETTER OF CREDIT (L/C)
Dalam melakukan transaksi perdagangan ekspor-impor, sistem pembayaran yang umum digunakan adalah Letter of Credit (L/C) atau Documentary Credit. Walaupun transaksi yang dilakukan antara kedua belah pihak dimungkinkan untuk tidak menggunakan L/C, namun untuk melindungi kedua belah pihak biasanya transaksi dengan L/C lebih disenangi, dimana bank ikut terlibat dan mengurangi risiko tertentu.
Letter of Credit memiliki beberapa peran dalam perdagangan internasional, diantaranya :
1. memudahkan pelunasan pembayaran transaksi ekspor
2. mengamankan dana yang disediakan importir untuk membayar barang impor
3. menjamin kelengkapan dokumen pengapalan
Pihak-pihak dalam Letter of Credit
Dalam suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak ialah:
a. Pembeli atau disebut juga buyer, importer
b. Penjual atau disebut juga seller atau exporter
c. Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank
d. Bank penerus atau disebut juga advising bank
e. Bank pembayar atau paying bank
f. Bank pengaksep atau accepting bank
g. Bank penegosiasi atau negotiating bank
h. Bank penjamin atau confirming bank
Dalam keadaan yang sederhana suatu L/C menyangkut 3 pihak utama, ialah pembeli, penjual, dan bank pembuka.
Kewajiban dan Tanggung Jawab Dalam L/C
Mengenai hal ikhwal yang menyangkut kewajiban dan tanggung jawab bank sebagai pihak yang berurusan dengan dokumen-dokumen, telah diatur secara lengkap yang garis besarnya dapat dikemukan sebagai berikut:
1. Bank wajib memeriksa semua dokumen dengan ketelitian yang wajar untuk memperoleh kepastian bahwa dokumen-dokumen itu secara formal telah sesuai dengan L/C.
2. Bank yang memberi kuasa kepada bank lain untuk membayar, membuat pernyataan tertulis pembayaran berjangka, mengaksep, atau menegosisi dokumen, maka bank yang memberi kuasa tersebut akan terikat untuk mereimburse.
3. Issuing bank setelah menerima dokumen dan menganggap tidak sesuai dengan L/C yang bersangkutan, harus menetapkan apakah akan menerima atau menolaknya.
4. Penolakan dokumen harus diberitahukan dengan telekomunikasi atau sarana tercepat dengan mencantumkan penyimpangan-penyimpangan yang ditemui dan minta penegasan status dokumen tersebut.
5. Issuing bank akan kehilangan hak menyangkut bahwa dokumen-dokumen itu tidak sesuai dengan syarat-syarat L/C.
6. Bila bank pengirim dokumenmenyatakan terdapat penyimpangan pada dokumen dan memberitahukan bahwa pembayaran, pengaksepan, atau penegosiasian dengan syarat atau berdasarkan indemnity telah dilakukannya.
7. Bank-bank dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab mengenai:
- Bentuk, kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan atau keabsahan menurut hukum daripada tiap-tiap dokumen.
- Syarat-syarat khusus yang tertera dalam dokumen-dokumen atau yang ditambahakan padanya.
- Uraian, kwantitas, berat, kwalitas, kondisi, pengepakan, penyerahan, nilai atau adanya barang-barang.
- Itikad baik atau tindakan-tindakan dan atau kealpaan, kesanggupan membayar utang, pelaksanaan pekerjaan atau standing daripada si pengirim.
8. Bank-bank juga dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab atas akibat-akibat yang timbul karena kelambatan dan atau hilang dalam pengiriman daripada berita-berita, surat-surat atau dokumen-dokumen.
9. Bank-bank tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab sebagai akibat yang timbul karena terputusnya bisnis mereka disebabkan hal-hal di luar kekuasaanya.
10. Bila bank memperbunakan jasa-jasa bank lain dalam melaksanakan instruksi applicant, maka hal tersebut adalah atas beban dan resiko applicant.
TRAVELLER’S CHECK
Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian.
Keuntungan Travellers cheque :
1. Lebih aman daripada uang tunai karena pada saat pencairan, pemilik TC harus melakukan tandatangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tandatangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan / tercuri / rusak.
2. Masa berlakunya tidak terbatas.
3. Dapat dicairkan / ditukarkan langsung ke dalam mata uang negara yang bersangkutan (yang ada hubungannya dengan Bank yang mengeluarkan TC tersebut ).
4. Sebagai pengganti uang tunai untuk melakukan pembayaran-pembayaran dalam travel / perjalanan anda.
1. Inkasso
2. Transfer
3. Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
4. Letter Of Credit (L/ C) / Ekspor Impor
5. Travellers Cheque
Apa yang dimaksud dengan jasa-jasa tersebut ?
INKASO
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Inkaso adalah penagihan warkat-warkat kliring yang terdapat di luar wilayah kliring bank yang bersangkutan.
WARKAT INKASO
a. Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
b. Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
JENIS INKASO
a. Inkaso Keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b. Inkaso masuk
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
TRANSFER
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
TRANSFER KELUAR
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
TRANSFER MASUK
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Pembatalan Transfer Masuk :
Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.
SAFE DEPOSIT BOX
Layanan Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau suratsurat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.
Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah. Pada umumnya biaya asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah.
Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak
Keuntungan Safe Deposit Box
1. Bagi Bank
• Biaya sewa
• Uang jaminan yang mengendap
• Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
• Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
• Keamanan barang terjamin
LETTER OF CREDIT (L/C)
Dalam melakukan transaksi perdagangan ekspor-impor, sistem pembayaran yang umum digunakan adalah Letter of Credit (L/C) atau Documentary Credit. Walaupun transaksi yang dilakukan antara kedua belah pihak dimungkinkan untuk tidak menggunakan L/C, namun untuk melindungi kedua belah pihak biasanya transaksi dengan L/C lebih disenangi, dimana bank ikut terlibat dan mengurangi risiko tertentu.
Letter of Credit memiliki beberapa peran dalam perdagangan internasional, diantaranya :
1. memudahkan pelunasan pembayaran transaksi ekspor
2. mengamankan dana yang disediakan importir untuk membayar barang impor
3. menjamin kelengkapan dokumen pengapalan
Pihak-pihak dalam Letter of Credit
Dalam suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak ialah:
a. Pembeli atau disebut juga buyer, importer
b. Penjual atau disebut juga seller atau exporter
c. Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank
d. Bank penerus atau disebut juga advising bank
e. Bank pembayar atau paying bank
f. Bank pengaksep atau accepting bank
g. Bank penegosiasi atau negotiating bank
h. Bank penjamin atau confirming bank
Dalam keadaan yang sederhana suatu L/C menyangkut 3 pihak utama, ialah pembeli, penjual, dan bank pembuka.
Kewajiban dan Tanggung Jawab Dalam L/C
Mengenai hal ikhwal yang menyangkut kewajiban dan tanggung jawab bank sebagai pihak yang berurusan dengan dokumen-dokumen, telah diatur secara lengkap yang garis besarnya dapat dikemukan sebagai berikut:
1. Bank wajib memeriksa semua dokumen dengan ketelitian yang wajar untuk memperoleh kepastian bahwa dokumen-dokumen itu secara formal telah sesuai dengan L/C.
2. Bank yang memberi kuasa kepada bank lain untuk membayar, membuat pernyataan tertulis pembayaran berjangka, mengaksep, atau menegosisi dokumen, maka bank yang memberi kuasa tersebut akan terikat untuk mereimburse.
3. Issuing bank setelah menerima dokumen dan menganggap tidak sesuai dengan L/C yang bersangkutan, harus menetapkan apakah akan menerima atau menolaknya.
4. Penolakan dokumen harus diberitahukan dengan telekomunikasi atau sarana tercepat dengan mencantumkan penyimpangan-penyimpangan yang ditemui dan minta penegasan status dokumen tersebut.
5. Issuing bank akan kehilangan hak menyangkut bahwa dokumen-dokumen itu tidak sesuai dengan syarat-syarat L/C.
6. Bila bank pengirim dokumenmenyatakan terdapat penyimpangan pada dokumen dan memberitahukan bahwa pembayaran, pengaksepan, atau penegosiasian dengan syarat atau berdasarkan indemnity telah dilakukannya.
7. Bank-bank dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab mengenai:
- Bentuk, kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan atau keabsahan menurut hukum daripada tiap-tiap dokumen.
- Syarat-syarat khusus yang tertera dalam dokumen-dokumen atau yang ditambahakan padanya.
- Uraian, kwantitas, berat, kwalitas, kondisi, pengepakan, penyerahan, nilai atau adanya barang-barang.
- Itikad baik atau tindakan-tindakan dan atau kealpaan, kesanggupan membayar utang, pelaksanaan pekerjaan atau standing daripada si pengirim.
8. Bank-bank juga dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab atas akibat-akibat yang timbul karena kelambatan dan atau hilang dalam pengiriman daripada berita-berita, surat-surat atau dokumen-dokumen.
9. Bank-bank tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab sebagai akibat yang timbul karena terputusnya bisnis mereka disebabkan hal-hal di luar kekuasaanya.
10. Bila bank memperbunakan jasa-jasa bank lain dalam melaksanakan instruksi applicant, maka hal tersebut adalah atas beban dan resiko applicant.
TRAVELLER’S CHECK
Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian.
Keuntungan Travellers cheque :
1. Lebih aman daripada uang tunai karena pada saat pencairan, pemilik TC harus melakukan tandatangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tandatangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan / tercuri / rusak.
2. Masa berlakunya tidak terbatas.
3. Dapat dicairkan / ditukarkan langsung ke dalam mata uang negara yang bersangkutan (yang ada hubungannya dengan Bank yang mengeluarkan TC tersebut ).
4. Sebagai pengganti uang tunai untuk melakukan pembayaran-pembayaran dalam travel / perjalanan anda.
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Sejarah mencatat asal
mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di
daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para
pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa
Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika
maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai
dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal
sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo
dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dengan
kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama
Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya,
kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang
atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan
bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat,
oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya.
Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan
masyarakat yang semakin beragam.
Jasa bank sangat penting
dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi
atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang
efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu
kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi.
Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya
dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya
kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk
investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan
baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya
berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis
tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas maka dalam makalah ini menelaah
tentang macam-macam jasa perbankan
BAB II
PEMBAHASAN
Jasa-jasa bank merupakan
kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar kegiatan
menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan
maka akan semakin baik dengan demikian akan menarik nasabah. Hal tersebut
karena nasabah merasa nyaman melakukan kegiatan keuangan dari satu bank saja.
Bank melaksanakan jasa
ini tidak hanya untuk menarik perhatian nasabah semata-mata, namun juga untuk
mencari keuntunagn yang disebut dengan fee based.
Keuntungan yang diperoleh dari jasa bank antara lain :
1. biaya adminstrasi (adm kredit )
2. biaya kirim (biaya transfer)
3. biaya tagih (biaya kliring)
4. biaya provisi dan komisi (jasa kredit/transfer)
5. biaya sewa (sewa safe deposit box)
6. biaya iuran (biaya kartu kredit)
7. biaya lain-lain.
Macam-Macam Jasa Perbankan
Kiriman Uang (Transfer)
Transfer merupakan jasa
pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau pun ke luar negeri.
Sarana yang digunakan dalam jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah, dan
hal tersebut akan mempengaruhi kecepatan pengiriman dan besar kecilnya biaya
pengiriman.
Kliring (Clearing)
Kriling merupakan jasa
penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling
menyerahkan warkat-warkat
yang akan dikliringkan di lembaga kliring. Lembaga ini dibentuk dan dikoordinir
oleh Bank Indonesia setiap hari kerja, dan peserta kliring merupakan bank yang
sudah mendapat ijin dari BI.
Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :
1.
Untuk memajukan dan
memperlancar lalu lintas pembayaran giral
2.
Agar perhitungan
penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien
3.
Salah satu pelayanan bank
kepada nasabah
Warkat-warkat yang dapat dikliringkan atau diselesaikan di
lembaga kliring adalah warkat-warkat yang berasal dari dalam kota, seperti :
- cek
- bilyet giro
- wesel bank
- Surat bukti penerimaaan transfer
- Lalu lintas girat / nota kredit
Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring
(dilihat dari sisi bank)
1.
Kliring Keluar, membawa
warkat kliring ke lembaga kliring (Nota debet/kredit keluar)
2.
Kliring Masuk, menerima
warkat kliring dari lembaga kliringa (Nota debet/kredit masuk)
3.
Pengembalian Kliring,
pengembalian warkaat yang tidak memenurhi syarat yang telah ditentukan.
Mekanisme Kliring
1.
Tn. A bertansaksi dengan
Tn B
2.
Tn. A memberikan Cek pada
Tn B
Tn. B sebagai nasabah Bank ‘XYZ’ melakukan setoran kliring di
Bank ‘XYZ’
1.
Bank ‘XYZ’ mengirimkan
Warkat (Nota Debet ® ND Keluar) kepada Lembaga
Kliring
2.
Lembaga Kliring akan
meneruskan Warkat kepada Bank ‘ABC’ (Nota Debet ® ND Masuk)
3.
Setelah proses pengecekan
dan cek dinyatakan sah, maka di informasikan kepada Lembaga kliring untuk
mendebet rekening Bank ‘ABC’ di BI dan di kredit ke rekening Bank ‘XYZ’
4.
Penyampaikan hasil
kliring kepada Bank ‘XYZ’ dan pihak Bank akan mengkridit rekening Tn B.
Setelah proses kliring berjalan, pada sore hari masing-masing
bank akan membuat perhitungan kliring untuk mengetahui apakah bank tersebut
menang atau kalah kliring.
Bank yang menang kliring adalah bank yang jumlah warkat tagihan
warkat kliring
melebihi pembayaran warkat kliringnya.
Bank yang kalah kliring justru sebaiknya, dimana pembayaran
warkat kliring lebih besar dari warkat tagihan.
Inkaso (Collection)
Secara umum dapat
dikatakan bahwa inkaso adalah proses kliring antar kota, baik dalam negeri
maupun luar negeri. Biasanya waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan akan
lebih lama.
Safe Deposit Box
Safe Deposit Box
merupakan jasa bank yang diberikan kepada pada nasabah, yaitu berupa kotak
untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda berharganya.
Bank Card
Bank card merupakan kartu plastik yang dikeluarkan bank dan
diberikan kepada
nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di
berbagai tempat.
Dalam system kerja bank card terlihaaat ada 3 pihak yang
terlibat dalam prosesnya, yaitu:
1. Bank sebagai penerbit dan pembayar
2. Pedagang / merchant, sebagai tempat belanja
3. Pemegang kartu / card holder, sebagai yang berhak melakukan
transaksi.
Keleluasaan dan kebebasan
dalam menggunakan sangat dibatasi pada jenis kartu yang diterbitkan. Setiap
jenis bank card memiliki keunggulan dan kekurangan.
·
Charge card, suatu system
dimana pemegang kartu harus melunasi semua penagihan yang terjadi atas dirinya
sekaligus pada sat jatuh tempo
·
Credit card, suatu system
dimana pemegang kartu dapat melunasi penahian yang terjadi atas dirinya secar
angsuran pada saat jatuh tempo
·
Debet card, pembayaran
atas penagihan nasbaah melalui pendebetan atas rekening yang ada di bank dimana
pada saat membuka kartu
·
Smart card, berfungsi
sebagai rekening terpadu
·
Private label card,
merupakan kartu yang diterbitkan oleh suatu badan usaha (bukan bank) dan
penggunaan kartu hanya sebatas pada perusahaan yang mengeluarkan.
Bank Note
Bank note merupakan uang
kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di luar negeri. Jual
beli bank note merupakan transaksi antara valuta yang dapat diterima
pembayarannya dan dapat diperjualbelikan dan diperdagangkan
kembali sesuai dengan
nilai tukarnya
Pada transaksi jual beli
bank akan mengelompokkan bank note lemah (ITL, FRF, MYR) dan bank note kuat
(USD, SGD, AUD, DEM, JPY). Dalam transaksinya bank note, suatu bank akan
menggunakan nilai kurs yang dikeluarkan oleh bank Indonesia.
Beberapa istilah dalam transaksi bank note :
Dalam transaksi jual beli bank note ada dua macam kurs, yaitu
kurs beli (buying rate)
dan kurs jual (selling rate).
·
Kurs jual adalah saat
bank menjual atau nasabah membeli
·
Kurs beli adalah saat
bank membeli atau nasabah menjua
Traveller Cheque
Travellers cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek
perjalanan yang biasanya digunakan oleh nasabah yang bepergian.
Cek Wisata ini biasanya diterbitkan dengan nominal tertentu
Keuntungan :
·
Memberikan kemudahan
berbelanja
·
Mengurangi resiko
kehilangan uang
·
Memberikan rasa percaya
diri
·
Dapat dijadikan
cederamata atau hadiah untuk relasi biasanya tidak ada biaya apapun
Letter Of Credit (L/C)
L/C adalah jasa bank yang diberikan kepada masyarakat (nasabah)
untuk memperlancar arus barang dalam kegiatan ekspor-impor
LC merupakan suatu
pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (importir) untuk menyediakan dan
membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga
(eksportir).
Bank Garansi
Guarantee (garansi)
artinya jaminan Bank Garansi adalah jaminan bank dalam penyelesaian suatu
proyek jika pelaksana (kontraktor) ingkar/cedera janji.
Dengan adanya BG pemilik proyek mendapat kepastian bahwa proyek
akan berjalan sesuai dengan perjanjian.
1.
Terjadi perundingan
rencana kerja proyek
2.
Kontraktor mengajukan
Bank Garansi pada bank
3.
Bank memberikan
Sertifikat BG
4.
Sertifikat diberikan pada
pemilik proyek
5.
Pemilik Proyek memberikan
proyek pada kontraktor
6.
Bila kontraktor cedera
janji maka pemilik proyek dapat mencairkan sertifikat BG pada bank
7.
Bank penjamin akan
membayar sertifikat BG pada pemilik proyek Bila pekerjaan diselesaikan oleh
kontraktor maka sertifikat BG harus dikembalikan
Menerima Setoran-Setoran
Jasa ini diutamakan untuk membantu nasabahnya dalam melakukan
setoran atau
pembayaran lewat bank. Setoran atau pembayaran yang biasa
diterima bank antar lain :
pembayaran listrik, telpon, pajak, uang kuliah, rekening air dan
setoran ONH
Melakukan Pembayaran
Jasa ini termasuk jasa lain-lain yang juga disediakan oleh bank,
diantaranya pembayaran gaji, pensiun, bonus dan hadiah.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dalam dunia perbankan
penawaran jasa merupakan suatu Profit Strategy untuk memikat lebih banyak
pelanggan baru, mempertahankan pelanggan yang ada, menghindari berpindahnya
pelanggan dan menciptakan keunggulan khusus.
Saran-saran
Persaingan antar bank di
Indonesia memunculkan era baru perbankan. Era baru yang dimaksud adalah era
yang dinamis dimana tingkat persaingan bisnis antar perusahaan semakin ketat
baik di pasar domestik maupun pasar internasional, khususnya persaingan bisnis
antar jasa layanan bank. Banyaknya bank menyebabkan persaingan dalam industri
perbankan semakin ketat. Masing-masing bank berlomba menarik dana dari
masyarakat, baik dengan tawaran hadiah maupun bunga yang tinggi. Dalam
mempersiapkan diri menghadapi persaingan tersebut, maka bank-bank harus jeli
dalam melihat peluang pasar serta keinginan dan kebutuhan dari nasabah. Bank
yang ingin berkembang dan mendapatkan keunggulan kompetitif harus dapat
memberikan jasa berkualitas dengan biaya yang lebih murah, dan pelayanan yang
lebih baik dan dapat memuaskan kebutuhan nasabah sehingga timbul loyalitas.
Daftar Pustaka
SITUS KAMI: WWW . GARNETQQ . COM
ReplyDeleteBONUS SETIAP HARI :0.5% TO SETIAP HARI JAM 12 PEMBAGIAN BONUS NYA+referall 20% setiap udang teman bermain tambah 20%+++
-CARA MASUK WEB
KE WWW . SMSQQ . COM LALU MASUK DALAM PERMAIN
ATAU
LINK ALTERNATIVE ; garnetqq.com
silahkan di coba bosq :)
-CARA DAFTAR NEW MEMBER;
Nama :
No Telp :
Nama Bank :
Nama Rekening :
Nomor Rekening :
Email :
User Name :
Password :
-CONTOH DAFTAR
NAMA :SANTI WINATA
NO TLEPON : +85577773548
NAMA BANK : SANTI WINATA
NAMA REKENING: SANTI WINATA
NO REKENING : 123 456 777 912
EMAIL :SANTI WINATA888@GMAIL.COM
USER NAME :SANTI WINATA45
PASSWORD :12314aaaa
-CARA DAFTAR CONTOH ;
NAMA; ASLINYA
NO TLP YG ASLI
NAMA BANK BLM DAFTAR PERMAINAN KITA;
NAMA REKENING YG BENAR DI BUKU BANK YG BELUM DAFTAR PERMAINAN KAMI
NOMOR REKENING YG BELUM DAFTAR PERMAINAN KAMI
EMAIL LENGKAP DAN YG BELUM PERNAH DI DAFTARKAN PERMAINAN KAMI
USER NAME YG BENAR DAFTAR WARNA HIJAU
PASWORD HARUS BENAR
CHAND PASWORD PASWORD HARUS SAMA
-CONTOH KESALAHAN MEMBER SUSAH DAFTAR ;
1.SEASON EXPAYER=DAFTAR HARUS CEPAT
2. KODE VALIDASI=KODE SALAH NOMOR ULANG KEMBALI , KETIKNYA RESET KEMBALI
MASUK KODENYA
3. REKENING SUDAH TERDAFTAR=CARA DAFTAR REKING YG BELUM DAFTAR PERMAIN
SITUS KAMI
-CARA DEPO/STOR DANA ;
MASUK WWW . SMSQQ . COM PERMAINAN LALU LIAT BAGIAN ATAS KIRI NAMANYA
STOR DANA
LALU KLIK AJA NOMINAL BOS MAU KALAU BISA NO MINAL UNIK YAH BOSKU
CONTOHNYA : 50123 ISI FORM NYA 50123 JUGA YAH BOSKU BIAR BANK ERROR BIAR
CEPET DI PROSES YAH BOSKU PAKE NOMINAL UNIK SEPERTI ITU YAH BOSKU^^
KALAU BANK ADA GANGGUAN MINTA BUKTI TRASFER BIAR CEPAT DI PROSES DEPO
MASUK YA BOSKU^^
-CARA WD /TARIK DANA ;
MASUK WWW . SMSQQ . COM PERMAINAN LALU LIAT BAGIAN ATAS KANAN NAMANYA
TARIK DANA
LALU KLIK AJA NOMINAL BOS MAU DI TARIK CONTOHNYA : DANA YANG DI TARIK
JADWAL BANK OFF LINE;
MANDIRI ; SENIN -JUMAT ; 22.45-04.00 WIB
SABTU ;23.00-06.00 WIB
MINGGU ;23.00-05.00 WIB
DANAMON; SENIN-MINGGU TIDAK ADA OFFLINE
BRI ; SENIN- MINGGU 22.20-04.30 WIB
BNI ; SENIN- MINGGU TIDAK ADA OFFLINE
BCA ; SENIN-JUMAT ; 21.00-01.00 WIB
SABTU ; 22.00-23.15 WIB
- CARA REFERAL ;
silahkan bosq login terlebih dahulu di akun nya bosq yha ..
setelah itu bosq bisa klik menu Referensi yang ada di dalam akun nya bosq yah ..
Lalu jika sudah di Klik akan muncul Kode Refferal Anda ( Silahkan bosq isi sesuai dan
seunik mungkin untuk nama refferal nya yha bosq )
permainan
~Sakong Online (New Game)
~Bandar Poker
~BandarQ
~Poker
~Domino
~Capsa Online
~AduQ
-bacarat
If you're trying hard to lose pounds then you have to jump on this totally brand new personalized keto diet.
ReplyDeleteTo create this keto diet service, licensed nutritionists, fitness couches, and professional chefs united to develop keto meal plans that are useful, decent, cost-efficient, and enjoyable.
From their first launch in 2019, hundreds of clients have already remodeled their figure and health with the benefits a smart keto diet can offer.
Speaking of benefits: in this link, you'll discover 8 scientifically-tested ones offered by the keto diet.
Persaingan antar bank di Indonesia memunculkan era baru perbankan. Era baru yang dimaksud adalah era yang dinamis dimana tingkat persaingan bisnis antar perusahaan semakin ketat baik di pasar domestik maupun pasar internasional, khususnya persaingan bisnis antar jasa layanan bank. Banyaknya bank menyebabkan persaingan dalam industri perbankan semakin ketat. Masing-masing bank berlomba menarik dana dari masyarakat, baik dengan tawaran hadiah maupun bunga yang tinggi. Dalam mempersiapkan diri menghadapi persaingan tersebut, maka bank-bank harus jeli dalam melihat peluang pasar serta keinginan dan kebutuhan dari nasabah. Bank yang ingin berkembang dan mendapatkan keunggulan kompetitif harus dapat memberikan jasa berkualitas dengan biaya yang lebih murah, dan pelayanan yang lebih baik dan dapat memuaskan kebutuhan nasabah sehingga timbul loyalitas. Jasa SEO Terbaik
ReplyDelete