Instagram

Tuesday, July 2, 2013

Tentang Agama Islam



1.    Mengapa Setiap Manusia di wajibkan menganut agama islam ? Jelaskan dan kemukakan alsannya.

Jawab :

Islam adalah pilihan paling rasional bagi siapapun juga yang menginginkan keyakinan yang lengkap yang mampu mencukupi tiga kebutuhan dasar manusia, yaitu: fisik, intelektual dan spritiual.

alasan kenapa agama islam wajib di anut umat manusia:
1). Islam adalah satu-satunya agama yang sumbernya tetap terjaga dan terpelihara serta bebas dari campur tangan manusia.
2). Kitab suci dalam Islam (Al-Qur'an) bebas dari unsur-unsur mitos yang tidak sesuai dengan pemahaman manusia modern tentang dunia ini.
3). Isi Al-Qur'an—kitab suci agama Islam—sepenuhnya kompetibel dengan fakta-fakta ilmu pengetahuan; Al-Qur'an jelas-jelas mengandung 'tanda tangan' dari pencipta alam semesta—seperti diyakini kebenarannya oleh banyak para pencari kebenaran yang bersikap obyektif, yang mana mereka datang dari latar belakang agama dan ilmu pengetahuan yang berbeda. Al-Qur'an juga mencatat fenomena yang ada di alam dan mengajak mereka yang membacanya untuk menjaga dan memelihara alam serta makhluk hidup yang ada di dalamnya dimana kita semua berbagi di satu planet yang sama.
4). Al-Qur'an mendukung peran akal dan mensejajarkan mereka yang gagal menggunakan akalnya karena tidak cukup intelektual (dungu); hal ini jauh sekali dari ajaran agama lain yang mengasumsikan ketidakcocokan antara akal dan wahyu.
5). Ajaran Islam dan praktek ibadahnya itu sederhana, alamiah dan menarik bagi pertimbangan akal sehat.
6) Manfaat dari ajaran Islam dapat dengan mudah didemonstrasikan dengan berdasarkan bukti pengalaman manusia dan penelitian obyektif. Contohnya adalah pelarangan alkohol: statistik menunjukkan bahwa tidak mengkonsumsi khamar dapat menyelamatkan manusia dari kesengsaraan dan penderitaan. Salah satu hikmah dari pelarangan khamar itu sendiri dapat memecahkan masalah kemiskinan yang melanda dunia. Contoh lainnya adalah salah satu rukun Islam, yaitu zakat. Jika saja orang-orang kaya yang ada di dunia ini menyumbangkan 2.5% dari kekayaannya maka umat manusia mungkin akan dengan mudah mengatasi masalah kemiskinan.
7) Islam mengajarkan kepada umatnya untuk mendayagunakan semua (laki-laki dan perempuan) yang telah dikaruniakan oleh Tuhan dan menjaga keseimbangan dalam hidup ini, baik itu dalam bidang fisik, intelektual maupun spiritual, tidak seperti agama lain yang terkadang lebih menitikberatkan satu bidang dan melupakan yang lainnya.
8) Islam memberikan kita contoh langsung akan kehidupan pada diri Nabi Muhammad Saw., yang mana kehidupannya, tidak seperti para Nabi di agama lain dan para pahlawan, benar-benar terbuka dan bisa diketahui oleh siapapun juga.
9) Cerita Islam dalam proses penciptaan terbebas dari konsekuensi stigma dosa bawaan yang tanpa disadari akan memberatkan dan mempengaruhi begitu banyak sendi dari umat manusia, terkadang mudah berubah-ubah yang akibatnya ledakan histeris baik dalam dimensi individu maupun secara kolektif.
10) Al-Qur'an bersikap anti-klasik dalam pendekatannya terhadap ilmu pengetahuan, dan menekankan ilmu pengetahuan eksperimental, sebuah fakta yang mana menggabungkan ilmu pengetahuan otentik dengan kerohanian otentik.

11) Al-Qur'an menjawab pertanyaan yang banyak menghantui orang-orang cerdas, pertanyaan yang berkaitan dengan hidup setelah mati, sebuah area yang hampir benar-benar masih menjadi tanda tanya di kebudayaan lainnya.

12) Ajaran Islam mengajarkan tentang identitas pokok dari manusia dan menekankan persaudaraan sesama manusia yang dapat mematahkan apa yang selama ini menjadi penghalang dan pembeda diantara satu sama lain. Dengan begitu dapat menyelamatkan manusia dari konsekuensi menakutkan persoalan rasisme dan nasionalisme yang dapat memecah belah umat manusia karena konflik-konflik yang timbul disebabkan olehnya.
13) Islam menjanjikan kepada kita kecuali hanya kebebasan total, kemerdekaan, kebahagiaan, pemenuhan tertinggi dan kesenangan yang dapat diraih oleh manusia.
14) Sejarah peradaban Islam menjadi model masyarakat yang ideal dimana keadilan, rasa kasih, kebenaran dan transparansi sudah diterapkan baik kepada manusia maupun kepada alam.
15) Islam tidak memerlukan penghubung/perantara antara manusia dengan Tuhannya dan membebaskan setiap manusia untuk berhubungan langsung dengan Tuhannya, menghilangkan hirarki dan eksploitasi keagamaan lainnya yang telah tumbuh berkembang selama berabad-abad.

2.    Setiap Manusia pada dasarnya semua akan masuk surga, akan tetapi pada kenyataannya ada yang bekal akan masuk neraka, mengapa terjadi demikian ? Jelaskan dan kemukakan alasannya!

Jawab:

Setiap orang akan masuk ke surga dan berdiam di sana. Abadi dalam nikmat Allah SWT. Sementara, orang-orang yang masuk neraka akan "diseleksi" lagi. Diantara mereka ada "penduduk tetap" yang kekal di neraka, yaitu orang-orang kafir dan munafik; yang tidak memiliki keimanan sedikitpun. Sedangkan orang-orang mukmin yang masuk neraka karena kemaksiatannya namun masih memiliki iman, mereka menjadi "penduduk sementara". Suatu saat, dengan kehendak-Nya Allah SWT mengeluarkan mereka dari neraka.

3.    Apakah yang di maksud dengan Al-Qur’an , Hadist, dan Ro’ya, bagaimana kedudukannya dalam penepatam suatu hukum, dam seperti apa contohnya? Uraikan dan jelaskan !

Jawab :

Al-Qur`an adalah kitab yang menjadi mukjizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw, ditulis dalam mushaf dan disampaikan secara mutawatir.

Hadits adalah segala perkataan (sabda), perbuatan dan ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama Islam. Hadits dijadikan sumber hukum dalam agama Islam selain Al-Qur'an, Ijma dan Qiyas, dimana dalam hal ini, kedudukan hadits merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an.

Ra`yu artinya melihat. Obyek yang dilihat bisa konkrit maupun abstrak. Yang dimaksud ra`yu dalam pembahasan ini adalah memikirkan, hasil pemikiran atau rasio.

 Kedudukan dalam penetapan suatu hukum:
    Imam al Syafi`I berpendapat, tidak boleh menggunakan dalil untuk menetapkan hukum dengan qiraat syadzdzah. Alasannya adalah periwayat yang membawa pesan wahyu dari Nabi, bila ia hanya seorang dengan mengatakan bahwa pesan yang ia bawa itu adalah al Quran mungkin salah danjika tyidak disebutkannya bahwa pesan yang ia bawa adalah al Quran, maka ia berada dalam keraguan antara apakah pesan itu khabar dari Nabi atau pendapatnya sendiri. Karena itu tidak dapat dijadikan hujjah yang kuat.

Jumhur ulama berpendapat bahwa Hadits berkedudukan sebagai sumber atau dalil kedua setelah al Qur`an dan mempunyai kekuatan untuk ditaati serta mengikat untuk semua umat Islam, alasannya antara lain :

1. Banyak ayat al Qur`an yang menyuruh umat untuk menaati Rasul ( al Nisa`(4): 59

2. Ayat al Qur`an sering menyuruh umat untuk beriman kepada Allah dan Rasul-Nya (al-A`raf :158)

3. Ayat al Qur`an menetapkan bahwa yang dikatakan Nabi seluruhnya adalah berdasarkan wahyu ( al Najm (53) : 3-4 ).

Kekuatan Sunnah sebagai sumber hukum ditentukan oleh kebenaran materi ( wuru?d ) dan penunjukannya terhadap hukum. Dari segi kebenaran materinya, kekuatan Sunnah mengikuti kebenaran pemberitaannya yang terdiri dari tiga tingkat, yaitu: mutawa?tir, masyhur, dan ahad.

Khabar mutawa?tir akan menghasilkan ilmu yakin (qath`i) bila memenuhi syarat-syarat :

1. Pembawa berita mencapai jumlah tertentu yang tidak mungkin sepakat berbohong.

2. Pembawa berita mengetahui pasti apa yang diberitakannya.

3. Pengetahuan mereka tentang berita itu berdasarkan pengalaman sendiri.

4. Jumlah penerima dan pembawa berita sama pada bagian pangkal, tengah, dan ujungnya.

5. Pembawa berita mempunyai kemampuan untuk menerima pengetahuan yang diberikan kepadanya.

Khabar atau Sunnah masyhur mempunyai kekuatan yang qath`i pada tingkat sahabat tetapi kekuatannya dari Nabi hanya bersifat zhanni. Menurut Abu Hanifah, khabar masyhur menimbulkan ilmu yakin walaupun kadarnya di bawah keyakinan yang ditimbulkan oleh khabar mutawatir.

Khabar ahad pada dasarnya tidak mempunyai kekuatan yang meyakinkan. Ia hanya menghasilkan ilmu hanya sampai tingkatan zhan ( dugaan kuat dan tidak meyakinkan ). Menurut mayoritas ulama, khabar ahad dapat dijadikan dalil dalam beramal dan penetapan hukum bila memenuhi syarat-syarat :

a. Pembawa berita orang Islam

b. Pembawa berita sudah mukallaf ( dewasa )

c. Pembawa berita daya ingatnya kuat

d. Pembawa berita mempunyai sifat adil dan jujur dalam penyampaian khabar yang diterimanya.

Dari segi bersinambungnya sebuah khabar atau hadits dibagi menjadi dua tingkat :

Pertama, Muttasil Sanad, yaitu khabar yang periwayatannya bersinambungan dan tidak ada rantai yang putus.

Kedua, Khabar Mursal, yaitu khabar yang garis periwayatannya ada yang terputus.Ulama Syafi`i tidak menerima khabar mursal sebagai dalil, kecuali diperkuat oleh salah satu diantara hal berikut:

1. diperkuat oleh khabar yang pembawa beritanya bersinambung.

2. sesuai dengan ucapan sebagian sahabat.

3. diperkuat khabar mursal yang lain yang telah diterima sebagai dalil sebelumnya.

4. secara nyata diterima oleh ahli ilmu dan kelompok yang mengemukakan fatwa menge- nai hal yang sama dengan apa yang dijelaskan oleh hadits mursal tersebut.

ra,yu .Jumhur ulama berpendapat bahwa kedudukan ra’yu menempati salah satu dalil hukum setelah al Qur`an dan Sunnah. Jadi, ijma` dapat menetapkan hukum yang mengikat dan wajib dipatuhi umat Islam.


4.    Apakah yang di maksud dengan Shalat, Puasa, zakat, dan haji, apa syaratnya dan bagaiman cara pelaksanaaannya dan mengapa setiap manusia di wajibkan untuk melaksananya?Jelaskan dan erikan alasannya!

Jawab:

Shalat adalah sebuah kautsar dan telaga yang akan membersihkan jiwa manusia. Sungguh, jika kita tidak merasakan adanya kesucian, kebersihan, dan pancaran cahaya dalam diri kita dari shalat yang kita lakukan, maka  sesungguhnya shalat yang kita lakukan bukanlah shalat yang hakiki. Bisa jadi shalat yang kita lakukan adalah sah dan benar, akan tetapi tidak diterima oleh-Nya. Karena hanya shalat yang dikabulkan dan diterima oleh-Nyalah yang akan mampu membersihkan dan mensucikan jiwa manusia. Dan seseorang baru bisa memfokuskan kalbunya dalam shalatnya ketika dia telah menutup mata dan telinganya di luar shalat.

Puasa adalah menahan diri dari sesuatu yang membatalkannya dari mulai terbit fajar hingga matahari terbenam, karena peintah Allah SWT, dengan disertai niat dan dan syarat-syarat tertentu.

Puasa adalah menahan diri dari sesuatu yang membatalkannya dari mulai terbit fajar hingga matahari terbenam, karena peintah Allah SWT, dengan disertai niat dan dan syarat-syarat tertentu.

Haji menurut bahasa adalah al-qashdu artinya menyengaja, sedangkan menurut istilah syara’ ialah suatu amal ibadah yang dilakukan dengan sengaja mengunjungi baitullah di makkah dengan maksud beribadah dengan ikhlas mengharap keridaan Allah dengan syarat dan rukun tertentu. Menunaikan ibadah haji adalah melakukan rukun islam yang kelima, oleh sebab itu hukumnya wajib bagi setiap orang islam sekali dalam seumur hidup bagi yang mampu melaksanakannya.
Hukum Haji

Sesorang dapat melaksanakan berhaji dengan syarat beragama Islam, baligh, berakal sehat, orang merdeka, mampu secara fisik dan materil selama melaksanakan haji dan memiliki nafkah yang tersedia untuk keluarga yang ditinggalkan selama berhaji.
Rukun Ibadah Haji

Hal-hal yang menjadi rukun (wajib dilakukan) dalam pelaksanaan ibadah adalah : ihram, wukuf di Arafah, tawaf ifadah, sa’i antara safa dan marwah, tahallul, dan tertib. Bila salah satu diantara rukun haji ini ditinggalkan, maka ibadah haji menjadi tidak sah.
Wajib Haji

Perbuatan yang wajib dilaksanakan pada saat ibadah haji :

    Memulai ihram dari miqat yang telah ditentukan untuk melakukan ibadah haji dan umrah.
    Melempar jumrah
    Mabit ( menginap ) di Muzdalifah ( Mekah )
    Mabit ( menginap di Madinah
    Tawaf Wada’ ( perpisahan )





5.    apakah yang di maksud pernikahan dan apa syarat syah perikahan menurut islam dan bagaimana syarat yang di anjurkan oleh Nabi dalam mencari jodoh? Jelaskan

jawab:

A.    Perkawinan adalah ijab dan kabul yang muncul dari keduanya berupa ungkapan kata (shighah). Karena dari shighah ini secara langsung akan menyebabkan timbulnya sisa rukun yang lain.

o Ijab: ucapan yang terlebih dahulu terucap dari mulut salah satu kedua belah pihak untuk menunjukkan keinginannya membangun ikatan.

o Qabul: apa yang kemudian terucap dari pihak lain yang menunjukkan kerelaan/ kesepakatan/ setuju atas apa yang tela siwajibkan oleh pihak pertama.

Dalam menikah dalam ajaran agama islam ada aturan yang perlu dipatuhi oleh calon mempelai serta keluarganya agar perkawinan yang dilakukan sah secara agama sehingga mendapat ridho dari Allah SWT. Untuk itu mari kita pahami dengan seksama aturan, rukun, pantangan dan persayaratan dalam suatu perkawinan.

a)      Syarat-Syarat Sah Perkawinan/Pernikahan

1. Mempelai Laki-Laki / Pria
- Agama Islam
- Tidak dalam paksaan
- Pria / laki-laki normal
- Tidak punya empat atau lebih istri
- Tidak dalam ibadah ihram haji atau umroh
- Bukan mahram calon istri
- Yakin bahwa calon istri halal untuk dinikahi
- Cakap hukum dan layak berumah tangga
- Tidak ada halangan perkawinan

2. Mempelai Perempuan / Wanita
- Beragama Islam
- Wanita / perempuan normal (bukan bencong/lesbian)
- Bukan mahram calon suami
- Mengizinkan wali untuk menikahkannya
- Tidak dalam masa iddah
- Tidak sedang bersuami
- Belum pernah li’an
- Tidak dalam ibadah ihram haji atau umrah

3. Syarat Wali Mempelai Perempuan
- Pria beragama islam
- Tidak ada halangan atas perwaliannya
- Punya hak atas perwaliannya

4. Syarat Bebas Halangan Perkawinan Bagi Kedua Mempelai
- Tidak ada hubungan darah terdekat (nasab)
- Tidak ada hubungan persusuan (radla’ah)
- Tidak ada hubungan persemendaan (mushaharah)
- Tidak Li’an
- Si pria punya istri kurang dari 4 orang dan dapat izin istrinya
- Tidak dalam ihram haji atau umrah
- Tidak berbeda agama
- Tidak talak ba’in kubra
- Tidak permaduan
- Si wanita tidak dalam masa iddah
- Si wanita tidak punya suami

5. Syarat-Syarat Syah Bagi Saksi Pernikahan/Perkawinan
- Pria / Laki-Laki
- Berjumlah dua orang
- Sudah dewasa / baligh
- Mengerti maksud dari akad nikah
- Hadir langsung pada acara akad nikah

6. Syarat-Syarat/Persyaratan Akad Nikah Yang Syah :
- Ada ijab (penyerahan wali)
- Ada qabul (penerimaan calon suami)
- Ijab memakai kata nikah atau sinonim yang setara.
- Ijab dan kabul jelas, saling berkaitan, satu majelis, tidak dalam ihrom haji/umroh.

b)      Rukun-Rukun Pernikahan/Perkawinan Sah
- Ada calon mempelai pengantin pria dan wanita
- Ada wali pengantin perempuan
- Ada dua orang saksi pria dewasa
- Ada ijab (penyerahan wali pengantin wanita) dan ada qabul (penerimaan dari pengantin pria)

c)      Pantangan / Larangan-Larangan Dalam Pernikahan/Perkawinan
- Ada hubungan mahram antara calon mempelai pria dan wanita
- Rukun nikah tidak terpenuhi
- Ada yang murtad keluar dari agama islam

d)     Menurut Undang-Undang Perkawinan
- Perkawinan/pernikahan didasari persetujuan kedua calon mempelai
- Bagi calon yang berusia di bawah 21 tahun harus punya izin orang tua atau wali yang masih ada hubungan darah dalam garis keturunan lurus atau melalui putusan pengadilan
- Umur atau usia minimal untuk menikah untuk pria/laki-laki berusia 19 tahun dan untuk wanita/perempuan berumur paling tidak 16 tahun.

B.     Perceraian diibaratkan seperti pembedahan yang menyakitkan, manusia yang sehat akalnya harus menahan sakit akibat lukanya, dia bahkan sanggup diamputasi untuk menyelamatkan bagian tubuh lainnya sehingga tidak terkena luka atau infeksi yang lebih parah. Jika perselisihan antara suami dan istri tidak juga reda dan rujuk (berdamai kembali) tidak dapat ditempuh, maka perceraian adalah jalan "yang menyakitkan" yang harus dijalani. Itulah alasan mengapa jika tidak dapat rujuk lagi, maka perceraian yang diambil.

terjadinya karena alasan-alasan sebagai berikut :
a) salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sulit disembuhkan.
b) Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-berturut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
c) Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
d) Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.
e) Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami istri.
f) Antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.


C.     Harta warisan adalah harta yang ditinggalkan oleh orang yang meningal dan yang akan di bagikan kepada keturunannya.

Pembagian harta waris dalam islam telah ditetukan dalam al qur an surat an nisa secara gamblang dan dapat kita simpulkan bahwa ada 6 tipe persentase pembagian harta waris, ada pihak yang mendapatkan setengah  (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6), mari kita bahas satu per satu

Pembagian harta waris bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris separoh (1/2):

1. Seorang suami yang ditinggalkan oleh istri dengan syarat ia tidak memiliki keturunan anak laki-laki maupun perempuan, walaupun keturunan tersebut tidak berasal dari suaminya kini
(anak tiri).

2. Seorang anak kandung perempuan dengan 2 syarat: pewaris tidak memiliki anak laki-laki, dan anak tersebut merupakan anak tunggal.

3. Cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki dengan 3 syarat: apabila cucu tersebut tidak memiliki anak laki-laki, dia merupakan cucu tunggal, dan Apabila pewaris tidak lagi mempunyai anak perempuan ataupun anak laki-laki.

4. Saudara kandung perempuan dengan syarat: ia hanya seorang diri (tidak memiliki saudara lain) baik perempuan maupun laki-laki, dan pewaris tidak memiliki ayah atau kakek ataupun keturunan baik laki-laki maupun perempuan.

5. Saudara perempuan se-ayah dengan syarat: Apabila ia tidak mempunyai saudara (hanya seorang diri), pewaris tidak memiliki saudara kandung baik perempuan maupun laki-laki dan pewaris tidak memiliki ayah atau kakek dan katurunan.

Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris seperempat (1/4):
yaitu seorang suami yang ditinggal oleh istrinya dan begitu pula sebaliknya

1. Seorang suami yang ditinggalkan dengan syarat, istri memilki anak atau cucu dari keturunan laki-lakinya, tidak peduli apakah cucu tersebut dari darah dagingnya atau bukan.

2. Seorang istri yang ditinggalkan dengan syarat, suami tidak memiliki anak atau cucu, tidak peduli apakah anak tersebut merupakan anak kandung dari istri tersebut atau bukan.

Pembagian harta waris bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris seperdelapan (1/8): yaitu istri yang ditinggalkan oleh suaminya yang memiliki anak atau cucu, baik anak tersebut berasal dari rahimnya atau bukan.

Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris duapertiga (2/3):

1. Dua orang anak kandung perempuan atau lebih, dimana dia tidak memiliki saudara laki-laki (anak laki-laki dari pewaris).

2. Dua orang cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki dengan syarat pewaris tidak memiliki anak kandung, dan dua cucu tersebut tidak mempunyai saudara laki-laki

3. Dua saudara kandung perempuan (atau lebih) dengan syarat pewaris tidak memiliki anak, baik laki-laki maupun perempuan, pewaris juga tidak memiliki ayah atau kakek, dan dua saudara perempuan tersebut tidak memiliki saudara laki-laki.

4. Dua saudara perempuan seayah (atau lebih) dengan syarat pewaris tidak mempunyai anak, ayah, atau kakek. ahli waris yang dimaksud tidak memiliki saudara laki-laki se-ayah. Dan pewaris tidak memiliki saudara kandung.

Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris sepertiga (1/3):

1. Seorang ibu dengan syarat, Pewaris tidak mempunyai anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki. Pewaris tidak memiliki dua atau lebih saudara (kandung atau bukan)

2. Saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu, dua orang atau lebih dengan syarat pewaris tidak memiliki anak, ayah atau kakek dan jumlah saudara seibu tersebut dua orang atau lebih.

Perlu juga diketahui bahwa dalam pembagian waris bagi perempuan tidak selalu mendapat bagian yang lebih kecil dari bagian waris lak-laki. Ada kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan pembagian warisan bagi perempuan sama besarnya dengan bagian waris laki-laki.

Contohnya adalah jika seseorang yang wafat meninggalkan ayah, seorang ibu, dan anak, maka pembagiannya mengikuti firman Allah swt yang berbunyi,

“Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dar harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak…” (QS. An-Nisa`:11)

Bahkan dalam kondisi tertentu, bagian waris perempuan bisa lebih banyak dibandingkan dengan waris laki-laki. Seperti seorang perempuan anak tunggal yang ditinggal mati oleh ayahnya, memiliki setengah dari harta waris ayahnya, atau dua orang anak perempuan yang ditinggal mati oleh ayahnya, berhak mewarisi duapertiga dari harta ayahnyam, jika mereka tidak memiliki saudara laki-laki. Jika pun si mayit memiliki seorang ayah, maka ayahnya hanya berhak mewarisi seperenam dari harta si mayit. Aturan in termaktub dalam firman Allah swt yang berbunyi,

“… Dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka duapertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan…” (QS An-Nisa`:11)

Islam telah mengatur hak waris dengan sedemikian rupa dengan memperhatikan keadilah kepada pihak keluarga yang ditinggalkan dengan permasalahan yang akan di hadapi tidak peduli pada zaman apapun. Hal ini guna menjamin keadilan dan keharmonisan dalam sebuah keluarga sehingga tidak terjadi perselihan, seperti yang kerab terjadi sekarang ini.


6.    Apakah yang dimaksud dengan akhlak dan bagaimana sikap, perilaku dan kepribadian orang yang berakhlak mulia dan bagaimana cirri-cirinya? Jelaskan

Jawab :

Akhlak adalah prilaku yang tampak atau terlihat dengan jelas, baik dalam kata-kata maupun perbuatan yang dimotivasi oleh dorongan karena Allah.
sikap, prilaku dan kepribadian orang yang berakhlak mulia yaitu kelakuan manusia yang tampak atau lahiriah, tetapi banyak aspek yang berkaitan dengan sikap batin maupun pikiran, seperti akhlak diniyah yang berkaitan dengan berbagai aspek yaitu pola prilaku kepada Allah, sesama manusia dan kepada alam.

Orang yang berakhlak mulia akan berucap dan bertingkah laku yang terpuji, baik melalui ibadah langsung kepada Allah maupun melalui prilaku, sikap dan kepribadian tertentu yamg mencerminkan hubungan atau komunikasi dengan Allah yang selalu menjaga diri dari perbuatan-perbuatan buruk serta selalu menjaga dan memelihara hati agar memiliki perasaan hati yang selalu ikhlas dan berhati bersih yang dapat menahan dan mengendalikan keinginan-keinginan atau dorongan-dorongan hati yang terbawa oleh tarikan keburukan.

Ciri-ciri lain orang yang berakhlak mulia yaitu: Merasa malu melakukan perbuatan buruk, Tidak menyakiti atau menyinggung perasaan orang lain, Selalu bersikap baik kepada orang lain, Berkata jujur, Tidak banyak bicara, Banyak berkarya, Sedikit melakukan kesalahan, Tidak banyak melakukan berlebih-lebihan, baik dalam perkatan maupun perbuatan, Berbuat kebajikan kepada sesama makhluk, khususnya manusia, Menyambung tali silaturrahmi, Respek atau menghormati orang lain, baik yang masih muda maupun yang sudah tua usianya, Selalu bersyukur kepada Allah SWT, Bersabar menghadapi segala cobaan hidup, Ridho terhadap apa yang diberikan Allah SWT, Berusaha tidak lekas marah terhadap orang lain (murah hati), Memelihara diri dari perbuatan maksiat





7.    Apakah yang dimaksud dengan takwa dan bagaimana pandangan Allah terhadap orang yang takwa serta cirri-ciri kehidupan orang yang bertakwa? Uraikan dan jelaskan

Jawab:

Taqwa / takwa dalam bahasa Arab berarti memelihara diri dari siksaan Allah dengan mengikuti segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya; tidak cukup diartikan dengan takut saja. Adapun arti lain dari taqwa adalah:

1. Melaksanakan segala perintah Allah

2. Menjauhkan diri dari segala yang dilarang Allah (haram)

3. Ridho (menerima dan ikhlas) dengan hukum-hukum dan ketentuan Allah

Barangsiapa yg bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan jalan keluar baginya. Dan memberinya rezeki dari arah yg tiada disangka-sangkanya.” . Para ulama telah menjelaskan apa yang dimaksud dengan takwa. Imam ar-Raghib al-Ashfahani mendefinisikan “Takwa yaitu menjaga jiwa dari perbuatan yg membuatnya berdosa dan itu dgn meninggalkan apa yg dilarang menjadi sempurna dgn meninggalkan sebagian yg dihalalkan.” Imam an-Nawawi mendefinisikan takwa dgn “menaati perintah dan larangan-Nya.” Maksudnya menjaga diri dari kemurkaan dan azab Allah. Hal itu sebagaimana didefinisikan oleh Imam al-Jurjani “Taqwa yaitu menjaga diri dari pekerjaan yg mengakibatkan siksa baik dgn melakukan perbuatan atau meninggalkannya.” Karena itu siapa yg tidak menjaga dirinya dari perbuatan dosa berarti dia bukanlah orang bertakwa. Maka orang yg melihat dgn kedua matanya apa yg diharamkan Allah atau mendengarkan dgn kedua telinganya apa yg dimurkai Allah atau mengambil dgn kedua tangannya apa yg tidak diridhai Allah atau berjalan ke tempat yg dikutuk oleh Allah berarti tidak menjaga dirinya dari dosa. Jadi orang yg membangkang perintah Allah serta melakukan apa yg dilarang-Nya dia bukanlah termasuk orang-orang yg bertakwa

 Ciri-ciri Orang yang Bertaqwa :

·         Teguh dalam keyakinan dan bijaksana dalam pelaksanaannya
·         Tampak wibawanya karena seuma aktivitas hidupnya dilandasi kebenaran dan kejujuran
·         Menonjol rasa puasnya dalam perolehan rezeki sesuai dengan usaha dan kemampuannya
·         Senantiasa bersih dan berhias walaupun miskin
·         Selalu cermat dalam perencanaan dan bergaya hidup sederhana walaupun kaya
·         Murah hati dan murah tangan
·         Tidak menghabiskan waktu dalam perbuatan yang tidak bermanfaat
·         Tidak berkeliaran dengan membawa fitnah
·         Disiplin dalam tugasnya
·         Tinggi dedikasinya
·         Terpelihara identitas muslimnya (setiap perbuatannya berorientasi kepada terciptanya kemaslahatan/kemanfaatan masyarakat)
·         Tidak pernah menuntut yang bukan haknya serta tidak menahan hak orang lain
·         Kalau ditegur orang segera intropeksi. Kalau ternyata teguran tersebut benar maka dia menyesal dan mohon ampun kepada Allah swt. serta minta maaf kepada orang yang tertimpa oleh kesalahannya itu
·         Kalau dimaki orang dia tersenyum  simpul sambil mengucapkan: “Kalau makian anda benar saya bermohon semoga Allah swt. mengampuniku. Kalau teguran anda ternyata salah, saya bermohon agar Allah mengampunimu.

8.    Semua ajaran islam itu baik menurut Al-Qur’an, maupun Hadist yaitu menyuruh manusia untuk berbuat kebaikan, tetapi kenapa masih banyak manusia yang berbuat kejahatan, apakah yang menjadi penyebabnya dan bagaimana untuk mengatasinya? Jelaskan dan kemukakan alasannya

Jawab:

Semua ajaran Islam baik baik menurut Al-Qur’an maupun Hadist yaitu menyuruhmanusia untuk berbuat kebaikan, tetapi kenapa masih banyak manusia yang berbuat kejahatan, apakah yang menjadi penyebabnya dan bagaimana untuk mengatasinya? Jelaskan dan kemukakan alasannya.
Kejahatan adalah kerusakan di dalam fitrah manusia, karena Allah SWT menciptakan fitrah manusia senantiasa cenderung kepada kebaikan dan menjauhi keburukan. Tapi, karena fitrah dapat menjadi lemah dikarenakan rusaknya pendidikan yang diterima seseorang, hawa nafsu, kepentingan, dan sebab-sebab yang lain, maka manusia tidak jarang menuju ke arah yang tidak benar dan bertentangan dengan fitrah, meskipun fitrah orang ini masih dapat menampakkan diri pada waktu-waktu tertentu. Kejahatan dilakukan dengan adanya niat dan kesempatan dari sipembuat kejahatan terserbut.
Salah satu cara dalam menghindari berbuat kejahatan dan sebagainya yang di kemukakan oleh Para Ulama, walaupun mengakui kesahihan hadits Nabi Saw, yang menyatakan, “Siapa yang melihat kemungkaran maka hendaklah ia ubah/luruskan dengan tangannya. Bila tak mampu maka dengan lidahnya, dan bila(tak mampu juga), maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemah iman”(HR. Muslim dari Abu Said al-Khudri).
Namun, hadits diatas tidak berarti bahwa langkah pertama yang harus diambil adalah pencegahan dengan tangan (kekerasan). Langkah pertama, menurut para ulama, adalah lewat pengajaran/pemberitahuan secara baik dan bijaksana. karena boleh jadi yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa yang dilakukannya adalah mungkar. Dan boleh jadi juga pada langkah pertama ini dia akan menghentikan kemungkarannya. Selanjutnya, adalah memberi nasehat, wanti-wanti, dan menakut-nakuti. Ini bila pelaku mungkar diketahui melakukannya secara sadar. Langkah ketiga adalah menegur dengan keras dan jelas. Ini apabila nasihat dan wanti-wanti tidak berhasil, apabila jika telah terdapat tanda-tanda adanya pengaruh negatif pada masyarkat atau orang lain. Tahap selanjutnya adalah mencegah dengan keras. Untuk ini, sering dalam banyak kasus harus melibatkan yang berwenang, karena jangan sampai pencegahan itu mengakibatkan kemungkaran yang lebih besar. Para Ulama menggarisbawahi bahwa pencegahan kemungkaran tidak dilakukan apabila mengakibatkan kemungkaran yang lebih besar atau kekacauan.
“penguasa yang aniaya lebih baik daripada kekacauan. Memang keduanya buruk, tetapi dalam sekian keburukan harus ada pilihan,” demikian sabda Nabi Saw. Pencegahan dimaksud adalah dengan menghalangi yang bersangkutan melakukan perbuatannya atau tidak menfungsikan alat kemaksiatannya. Selanjutnya, mengancam pelakunya dengan tindak kekerasan. Ancaman yang disampaikan tidak boleh menyangkut sesuatu yang tidak dibenarkan agama atau undang-undang, tetapi harus sesuai dengan batas-batas peraturan serta yang dinilai dapat menghentikan kemungkaran yang dimaksud. Kalau ancaman pun berhasil, tahap berikutnya adalah melaksanakan atau mewujudkan ancaman itu oleh yang berwajib. Kalau itu semua tidak dapat dilakukan, atau tidak berhasil, maka minimal hati harus mengambil sikap tegas, yaitu dengan membenci sepenuh hati keberadaan kemungkaran tersebut, baik disaksikannya maupun tidak, dan bertekad untuk meningkatkan upaya serta memboikot pelaku mungkar dengan tidak menampakkan persetujuan dan restu kepadanya. Ini juga dibarengi oleh sikap menjauhi sedapat mungkin lokasi kemungkaran.








9.    Di Indonesia pada masa sekarang ini semakin banyak orang yang tidak taat pada agama? Apakah yang menjadi factor penyebabnya dan bagaimana untuk mengatasinya

Jawab:

1. Yang menjadi penyebab rusaknya akhlak masyarakat kita adalah lemahnya iman.
2. Penyebab dari rusaknya moral atau akhlak masyarakat kita adalah lingkungan yang buruk.
3. Yang menyebabkan kerusakan akhlak masyarakat kita semakin menjadi-jadi adalah lemahnya kontrol, baik dari diri sendiri, keluarga maupun sesama masyarakat.

Ada beberapa hal yang harus kita lakukan untuk mengatasi hal tersebut, di antaranya adalah:
Memperkokoh keimanan atau akidah kepada Allah SWT , baik yang dilakukan di rumah, kampus dan masyarakat, sehingga selalu terikat dan mau menyesuaikan diri dengan ketentuan Allah SWT.
Menanamkan perasaan dekat kepada Allah SWT, sehingga di mana pun kita berada, ke manapun kita pergi dan bagaimanapun situasi dan kondisinya kita akan selalu merasa diawasi oleh Allah SWT. Dengan hal demikian, maka akan membuat diri kita tidak berani menyimpang dari jalan-Nya.
Mewujudkan lingkungan yang religius, baik melalui bahan bacaan, tontonan maupun lingkungan pergaulan, sehingga pengaruh dari lingkungan tersebut akan membuat manusia terbentuk menjadi orang yang memiliki kepribadian yang religius.
Menumbuhkan tanggung jawab pengembangan amanah dakwah dengan terus berusaha untuk menjadi yang terbaik dalam bersikap dan berperilaku dalam berbagai sisi kehidupan berkeluarga, bermasyarakat dan berbangsa.

10. Bagaimana tentang nasib manusia.akah Tuhan yang menentukan atau manusia sendiri yang menentukannya. Dan bagaimana hubungannya dengan Tuhan Maha adil atau Maha berkehendak. Jelaskan dan berikan contohnya ?

Jawab :

Takdir itu sudah di tetapkan tuhan kepada manusia, tinggal manusia menjalankan takdir itu, dan itu disebut Nasib, manusia tidak mungkin menyalahi takdir karena takdir merupakan ketetapan yang mutlak untuk masing manusia.

Hubungannya dengan Tuhan Maha Adil atau Maha Berkehendak, yaitu:
1.      Allah ta’ala mengetahui tentang keadaan makhluknya sebelum mereka diciptakan dan apa yang akan mereka alami, termasuk masalah kebahagiaan dan kecelakaan.
2.     Tidak mungkin bagi manusia di dunia ini untuk memutuskan bahwa dirinya masuk surga atau neraka, akan tetapi amal perbutan merupakan sebab untuk memasuki keduanya.
3.     Amal perbuatan dinilai di akhirnya. Maka hendaklah manusia tidak terpedaya dengan kondisinya saat ini, justru harus selalu mohon kepada Allah agar diberi keteguhan dan akhir yang baik (husnul khotimah).
4.     Disunnahkan bersumpah untuk mendatangkan kemantapan sebuah perkara dalam jiwa.
5.     Tenang dalam masalah rizki dan qanaah (menerima) dengan mengambil sebab-sebab serta tidak terlalu mengejar-ngejarnya dan mencurahkan hatinya karenanya.
6.     Kehidupan ada di tangan Allah. Seseorang tidak akan mati kecuali dia telah menyempurnakan umurnya.
7.     Sebagian ulama dan orang bijak berkata  bahwa dijadikannya pertumbuhan janin manusia dalam kandungan secara berangsur-angsur adalah sebagai rasa belas kasih terhadap ibu. Karena sesungguhnya Allah mampu menciptakannya sekaligus.




No comments:

Post a Comment